DPRD Sesalkan UMP Jabar 2021 Tidak naik

- 2 November 2020, 22:28 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh. /Dok DPRD Jabar.

PRFMNEWS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar) Oleh Soleh mengaku sesalkan kebijakan Pemprov Jabar yang mengambil keputusan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik.

Padahal, kata Oleh, UMP seharusnya mengalami perubahan dalam artian naik setiap tahun, sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang Ketengakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Karena pada dasarnya UMP itu merupakan kesepakatan bersama dalam Undang-udang Ketenagakerjaan, yang menyebut setiap tahun harus ada revisi UMP. Revisi tersebut tentu terkait kenaikkan bukan penurunan atau stagnan," tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar

Namun demikian, Oleh menyatakan keputusan Pemprov Jabar untuk tidak menaikkan UMP merupakan salah satu upaya dalam penangan virus corona.

"Karena pandemi virus corona menyebabkan krisis ekonomi. Nyaris semua sektor terpukul akibat pandemi ini," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya menjelaskan alasan terkait upah minimun provinsi (UMP) yang tetap sama dengan tahun 2020. Artinya, UMP Jabar tidak naik untuk tahun 2021.

Baca Juga: KPU Akan Modifikasi Format Debat Pilkada Bandung Agar Para Paslon Lebih Banyak Saling Sanggah

Menurut Ridwan Kamil, alasan tidak menaikkan UMP Jabar tahun 2021 yakni dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x