PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya menjelaskan alasan terkait upah minimun provinsi (UMP) yang tetap sama dengan tahun 2020. Artinya, UMP Jabar tidak naik untuk tahun 2021.
Menurut Ridwan Kamil, alasan tidak menaikkan UMP Jabar tahun 2021 yakni dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kekhawatiran tersebut dipastikan bertambah dikarenakan opsi menaikkan UMP Jabar untuk tahun 2021 bukan pilihan terbaik, mengingat kondisi pandemi yang masih terus melanda Indonesia, khususnya wilayah Jabar.
Baca Juga: Jokowi: Percepat Realisasi Belanja Anggaran Kuartal Keempat!
Dari data yang diterima Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Jabar, sekira 2 ribu perusahaan terdampak pandemi. Terbaru, 500 perusahaan di Jabar telah melakukan PHK karena kehilangan pemasukan akibat pandemi.
Disebutkan Ridwan Kamil, 500 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.
"Itulah mengapa UMP Jabar tidak dinaikkan, tetap mengikuti Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jangan bandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Karena industri di pulau Jawa itu terbanyak ada di Jabar dan Banten," ucapnya dalam sesi jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin 2 November 2020.