Kecewa UMP 2021 Tidak Dinaikkan, Buruh Jabar Bakal Gelar Demo 5 November

- 1 November 2020, 21:44 WIB
Ilustrasi unjuk rasa. Sedikitnya 3 ribu buruh akan gelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020.
Ilustrasi unjuk rasa. Sedikitnya 3 ribu buruh akan gelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020. /PRFM.

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Head to Head MU vs Arsenal, Tayang Malam Ini Pukul 23.30 WIB

Besaran UMP Jabar 2021 tidak berubah alias tidak naik karena mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengaku pihaknya sangat kecewa dengan tidak dinaikkannya UMP tahun 2021.

Baca Juga: IMI Jabar Soal Insiden Pengeroyokan TNI di Bukittinggi: Bukan Klub Motornya yang Salah

Atas keputusan tersebut, serikat pekerja dan buruh di Jabar bakal melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 5 November 2020.

Aksi tersebut akan berlangsung serentak di seluruh kabupaten kota dan juga di Gedung Sate.

"UMP (Jabar) 2021 nilainya tidak naik yaitu sama dengan 2020, ini membuat temen-teman buruh kecewa dan akan melakukan aksi perlawanan secara serentak pada 5 November," kata Roy saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Pakar Sebut Aksi Demo Perpanjang Masa Pandemi Covid-19 Sampai Dua Bulan

Roy mengatakan, di Pulau Jawa hanya Jawa Barat saja yang tidak menaikkan UMP 2021.

Sementara provinsi lain menaikkan UMP, meskipun tidak sesuai dengan aspirasi buruh yaitu minimal 8 persen.

"Jatim, Jateng, DIY, dan DKI (Jakarta) naik, walaupun ada surat edaran agar tidak menaikkan UMP. Tapi faktanya gubernur disana mengabaikan surat edaran itu," kata Roy.

Baca Juga: Anggota DPR: Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Pidana UU Cipta Kerja

Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian kata dia tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menaikkan UMP Jabar 2021.

Pasalnya yang terdampak pandemi tidak hanya pengusaha, tapi juga buruh.

Selain itu, penetapan UMP juga ada regulasi yang mengaturnya, seperti UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dimana menurut regulasi tersebut ungkap Roy, penetapan UMP harus mengacu pada tiga hal yaitu Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

"Artinya harus dilakukan survei pasar, dan kondisi pandemi tidak harus jadi alasan. Karena bukan cuma pengusaha yang terdampak, buruh juga terdampak kondisi pandemi ini," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x