Jateng Pilih Naikkan UMP 2021, Ini Kata Ganjar Pranowo

- 31 Oktober 2020, 18:34 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo //Dok Humas Pemprov Jateng.

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 naik 3,27 persen.

Keputusan ini, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat 30 Oktober 2020 petang.

Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Ganjar menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” papar Ganjar dikutip prfmnews.id dari laman resmi Pemprov Jateng.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Malam Ini: Jangan Lewatkan Laga Real Madrid, Atletico, Barcelona

Dia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.

Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Ganjar menekankan, dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.

Kenaikan tersebut senilai Rp50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp1.979,12.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Roselasari menuturkan, inflasi di Jateng September 2020 adalah 1,42 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Baca Juga: Berikut 7 Bahan Alami untuk Melindungi Kulit dari Gigitan Nyamuk

Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya.

Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp1.798.979,12. Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP,” ujar Sakina.

Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, Sakina menyebut hal itu sudah sesuai dengan peraturan.

Di mana UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x