UMP 2021 Jabar Tidak Naik, Disnakertrans Ungkap Alasannya

- 31 Oktober 2020, 15:22 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

UMP Jabar tahun 2021 ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah meminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Karena acuan SE itulah, UMP 2021 Jabar tidak naik.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi mengatakan, besaran UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yang angkanya Rp1.810.351,36.

“Kita ambil jalan tengahnya yaitu mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Sabtu 31 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Kecam Keras Presiden Prancis, Jokowi: Teroris Ya Teroris! Tak Ada Hubungannya dengan Agama

Dalam penetapan UMK ungkap Taufik ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, di antaranya survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Namun karena Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya, maka Pemprov Jabar mengacu pada SE dalam penetapan UMP 2021.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya.

Diungkapkannya, jika mengacu pada infalasi dan pertumbuhan ekonomi, sebenarnya UMP Jabar tahun 2021 bisa turun.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Head to Head Sheffield United vs Man City

Namun karena tidak ingin menambah beban pekerja di masa pandemi dengan menurunkan upah, maka Pemprov Jabar mengacu pada SE Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

"Kalau melihat data rilis BPS di triwulan II maka LPE (Laporan perubahan ekuitas) Jawa Barat itu minus 5,98 di bawah nasional. Sehingga kalau kita melihat inflasi year on year di bulan September itu 1,7 maka UMP Jawa Barat (2021) dipastikan akan turun," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x