KSPI Minta UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja Dicabut atau Dibatalkan Karena Merugikan Buruh

- 3 November 2020, 08:41 WIB
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj

PRFMNEWS - Presiden resmi mengesahkan undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada Senin 2 November 2020 kemarin.

Dengan adanya putusan ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima prfmnews.id, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, Fraksi PKS: Ga Kaget, Karena Undang-Undangnya Usulan Pemerintah

Dalam keterangannya itu disebutkan, berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Salah satunya adalah adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," bunyi keterangan itu.

Baca Juga: Presiden Tandatangani UU Cipta Kerja, Fadjroel: Ini untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia

Dalam keterangan itu disebutkan pula, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka. Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

Dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif atau sektor pertambangan, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x