KSPI Minta UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja Dicabut atau Dibatalkan Karena Merugikan Buruh

- 3 November 2020, 08:41 WIB
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj

Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar 2021: Khawatir Terjadi PHK Massal

"Oleh karena itu KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," tutup pernyataan itu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah