Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, Fraksi PKS: Ga Kaget, Karena Undang-Undangnya Usulan Pemerintah

- 3 November 2020, 08:24 WIB
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS.
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS. /Antara

 

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang.

Presiden menetapkan Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah mengaku tidak kaget dengan keputusan tersebut.

Pasalnya Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang yang diusulkan pemerintah.

"Ga kaget, karena kan undang-undangnya juga usulan pemerintah, maenya (masa) ada undang-undang diusulin tapi ga ditandatangani," kata Ledia saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Pihak Akumobil Berencana Serahkan 1.000 Mobil ke Konsumen, Pengamat: Ini Belum ada Kejelasan

Sebetulnya, kalapun Presiden Jokowi tidak menandatangai UU tersebut dalam 30 hari setelah disahkan, UU tersebut otomatis berlaku.

Namun kata dia, Fraksi PKS di DPR menyoroti beberapa pasal yang kesalahannya sangat substansial, semisal adanya kesahalan rujukan.

Harusnya kata dia, kesalahan-kesalahan tersebut diperbaiki terlebih dahulu sebelum disahkan.

"Sayangnya karena memang ini diinginkan cepat selesai terburu-buru jadinya begini. Nanti akan jadi masalah itu diimplementasinya," katanya.

Mengenai kesalahan rujukan dalam UU Cipta Kerja, Ledia mencontohkan kesalahan rujukan di Pasal 6.

Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar 2021: Khawatir Terjadi PHK Massal

Pasal 6 kata dia merujuk pada Pasal 5 ayat 1 huruf a, padahal di Pasal 5 tersebut tidak ada ayat 1.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga kata dia banyak aturan yang berkaitan dengan sanksi yang bermasalah, misalnya ada sanksi berlapis dalam pembahasan haji.

"Yang lebih parah di belakangnya, ada rujukan yang misalnya berkaitan dengan sanksi, itu sangat banyak bermasalah. Ada sanksi berlapis misal dalam pembahasan haji, ada sanksi perdata dan pidana," katanya.

Baca Juga: Kalahkan Leeds United, Leicester City Rebut Posisi Runner Up Klasemen Liga Inggris dari Tottenham

"Dalam perikanan misalnya, sanksi untuk nelayan kecil jadi lebih berat daripada sanksi untuk pengusaha perikanan, itu beberapa, masih banyak lagi yang seperti itu," kata Ledia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan banyaknya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam membuat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Sementara batas waktu penyusunan PP, adalah 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden. 

"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan (PP) dalam tiga bulan, tidak bisa diimplementasikan undang-undangnya, apalagi dengan banyaknya kesalahan," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x