Masyarakat Baru Bisa Akses UU Cipta Kerja Setelah Diteken Jokowi

- 23 Oktober 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar



PRFMNEWS - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses seluruh Undang-undang (UU) Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani naskah perundangan tersebut.

"(Publik dapat mengakses) Setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," kata Dini di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Seperti diketahui UU Cipta Kerja yang memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Melonjak Lagi, Hari Ini Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.369 Kasus

Namun setelah pengesahan tersebut terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis.

"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," tambah Dini seperti dikutip dari ANTARA.

Artinya menurut Dini, proses koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tersebut.

"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," ungkap Dini.

Baca Juga: Kemenag Akan Beri Kuota Gratis untuk PJJ Pendidikan Agama, 5 Provider Ini yang Diajak Kerja Sama

Menurut Dini, proses 'cleansing' UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara saat ini sudah selesai.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja, dan naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," ungkap Dini.

Diketahui terungkap pasal 46 UU Cipta Kerja dikoreksi oleh Setneg. Hal itu terungkap karena dalam naskah naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu 14 Oktober masih ada pasal 46 mengenai minyak dan gas, namun belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Rabu 21 Oktober.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan "toll fee" dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Naskah UU Cipta Kerja hingga saat ini memang memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Baru Beraksi 4 Bulan, Pembuat dan Pengedar Tembakau Gorila di Bandung Barat Diamankan Polisi

Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman.

Selanjutnya pada Senin 12 Oktober pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf setebal 1035 halaman.

Masih pada Senin 12 Oktober namun sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Naskah setebal 812 halaman itulah yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Rabu 14 Oktober kepada Sekretariat Negara.

Saat UU tersebut diserahkan Mensesneg Pratikno ke sejumlah ormas Islam naskah berubah lagi menjadi 1.187 halaman.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x