Gerak Cepat, Menaker Segera Susun Empat Rancangan PP Turunan UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 20:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah kunjungi forum rektor Indonesia
Menaker Ida Fauziyah kunjungi forum rektor Indonesia /Antara News

PRFMNEWS – Setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Ida dalam sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Ida.

Baca Juga: Disiarkan di SCTV, Berikut Link Live Streaming Dynamo Kiev vs Juventus

Baca Juga: Ingin Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta via BRI? Berikut Linknya

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, RPP yang dimaksud oleh Ida adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam penyusunannya sendiri, Ida mengatakan bahwa pihaknya telah mematangkan konsep di internal Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, sosialisasi dengan pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sudah dan akan terus dilakukan, karena mereka merupakan ujung tombak informasi dan pelayanan di akar rumput.

Ida memastikan dalam penyusunan empat RPP itu melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ujar Ida.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Kabupaten Bandung 20 Oktober 2020, Baleendah Sumbang 30 Kasus Positif Aktif

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Menurut Ida, perlu ada transformasi dalam jajaran pemerintah untuk menjalankan UU Cipta Kerja, karena UU itu mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak hanya itu, dia juga yakin akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan.

Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Yorrys mengajak untuk menyamakan sudut pandang demi kepentingan bersama.

"Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Baca Juga: Update Selasa 20 Oktober 2020, Total Positif Corona di Kabupaten Bandung Mencapai 972 Kasus

Baca Juga: 5 Hal yang Dapat Dilakukan untuk Mencegah Osteoporosis

Hadir dalam pertemuan tripartit itu adalah Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo.

Dari pihak pemerintah ada Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani Rumondang, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta pemangku kepentingan lainnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x