Kemnaker Sebut Pemerintah Telah Berupaya Perjuangkan Aspirasi Buruh di UU Cipta Kerja

- 17 Oktober 2020, 18:16 WIB
Massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi melakukan orasi di salah satu pabrik di Kota Cimahi yang diduga belum membayarkan hak kepada buruh yang di-PHK, Selasa 6 Oktober 2020. Selain itu, massa dari GOBSI Cimahi pun akan bergerak menuju Gedung Sate ikut serta dalam demo menolak UU Cipta Kerja.
Massa dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Cimahi melakukan orasi di salah satu pabrik di Kota Cimahi yang diduga belum membayarkan hak kepada buruh yang di-PHK, Selasa 6 Oktober 2020. Selain itu, massa dari GOBSI Cimahi pun akan bergerak menuju Gedung Sate ikut serta dalam demo menolak UU Cipta Kerja. /BUDI SATRIA/PRFM



PRFMNEWS - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebut pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh di Undang-undang Cipta Kerja agar hak-hak mereka terlindungi.

Anwar mengatakan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.

"Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Dengan begini, Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi," katanya di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Mane dan Thiago Langsung Starter, Ini Susunan Pemain dan Link Streaming Everton vs Liverpool

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, ia mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja.

"Kami mencatat ada sembilan kali pertemuan yang kami lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh," katanya.

Ia menjelaskan UU Cipta Kerja dapat menciptakan peluang kerja terutama bagi penduduk usia kerja produktif dan menekan tingkat pengangguran yang berpotensi meningkat pada masa pandemi Covid-19.

"Ini adalah mengapa UU ini dinamakan Cipta Kerja, artinya kita butuh investasi, tetapi saat bersamaan kita merespons bagaimana menciptakan berbagai peluang pekerjaan," kata Anwar.

Baca Juga: Link Live Streaming Derby Merseyside Everton vs Liverpool Bisa Diakses di Sini

Terkait penolakan buruh atas isu tenaga kerja asing, ia mengatakan, pekerja asing yang masuk hanya boleh mempunyai kompetensi khusus dan terikat oleh waktu.

"Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak, misalnya, maka dia bekerja dengan jangka waktu tertentu," ujarnya.

Untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Anwar menambahkan, UU ini memberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi, apabila pekerjaan tersebut usai.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Selain itu, regulasi mengenai tenaga outsourcing atau alih daya juga diatur dengan ketat, sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, disini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x