Kemenag Sebut UU Cipta Kerja Mengatur Auditor Halal Harus WNI dan Muslim

- 17 Oktober 2020, 14:18 WIB
FOTO ilusrasi halal centre.*/KEMENAG.GO.ID
FOTO ilusrasi halal centre.*/KEMENAG.GO.ID /

PRFMNEWS - Viral di media sosial rekaman video seseorang yang menyampaikan bahwa Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 14 mengatur tentang syarat auditor halal harus beragama Islam. Lalu orang tersebut berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membolehkan non muslim sebagai auditor halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menegaskan, informasi bahwa pasal 14 yang mengatur persyaratan auditor halal harus muslim dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

“Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam,” tegas Sukoso di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Menurut Sukoso, pasal 14 mengatur bahwa auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi lima persyaratan.

Pertama, warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, beragama Islam. Ketiga, berpendidikan minimal S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Kominfo Harap Aksara Nusantara Bisa Digunakan di Perangkat Teknologi Kekinian

Syarat keempat, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x