PRFMNEWS - Meski ditentang banyak pihak, terutama oleh elemen buruh dan mahasiswa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menandatangani undang-undang cipta kerja.
Penandatanganan ini dilakukan Jokowi pada Senin, 2 November 2020 kemarin.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, setelah ditandatangani, UU Cipta kerja ini kini telah menjadi undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Di Tengah Penolakan yang Masif, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja
"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara Nomor 245," kata Fadjroel dalam keterangannya kepada prfmnews.id, Selasa 3 November 2020.
Baca Juga: KPU Akan Modifikasi Format Debat Pilkada Bandung Agar Para Paslon Lebih Banyak Saling Sanggah