Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja, KSPI Yakin MK Berlaku Adil

- 3 November 2020, 10:47 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. /Hafidz Mubarak/Antara



PRFMNEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan uji materi atau judicial review (JR) atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan atas ketidakpuasan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 November 2020.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono meyakini MK bakal berlaku adil dalam memutus perkara ini.

"Karena kami memilih MK sebagai jalan untuk mencari keadilan. Kami percaya MK sebagai lembaga yudikatif akan mengadili, memeriksa, dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Kahar saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Kesulitan Download PDF UU Cipta Kerja di Laman Setneg? Coba Download di Link Ini

Baca Juga: KSPI Layangkan Gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, Fraksi PKS: Ga Kaget, Karena Undang-Undangnya Usulan Pemerintah

Kahar mengatakan, alasan utama mengajukan uji materi ke MK adalah karena UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat aturan-aturan yang merugikan buruh.

Rencananya, KSPI akan mengajukan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke MK pada hari ini.

"Tentu langkah hukum dipersiapkan oleh KSPI, salah satunya kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau uji materi terhadap isi undang-undang cipta kerja ini," kata Kahar.

Adapun hal-hal yang akan diminta untuk diujimaterikan di antaranya terkait penetapan upah minimum, dihilangkannya batasan waktu karyawan kontrak, aturan pesangon, aturan tenaga kerja asing, dan beberapa pasal lain terkait ketenagakerjaan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ditandatangi Presiden Kemarin, UU Cipta Kerja Langsung Digugat Hari Ini

Baca Juga: Masih Dibuka, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Mudah dan Bisa dari HP

Simak video berikut. 

Selain mengajukan uji materi ke MK, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan terus melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa ini rencananya akan dilakukan KSPI dan elemen buruh lainnya pada 9 November mendatang di sekitaran Gedung DPR RI.

"Dalam hal ini kami meminta kepada DPR untuk dilakukan apa yang disebut sebagai legislative review, mengevaluasi lagi undang-undang yang kontroversial ini yang ditolak luas oleh masyarakat," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x