PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung bakal mulai menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang parkir kendaraan di tempat seharusnya (parkir liar).
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan, Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan sanksi derek terhadap pelanggar parkir.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan, Perda Derek ini direncanakan akan mulai efektif diterapkan pada awal tahun 2021.
Baca Juga: Mudah! Cukup Lakukan Ini, Penerima Bansos Jabar Tahap 3 Berpeluang Dapatkan HP dan Laptop Gratis
Sebelum diterapkan pada tahun 2021, lanjut Asep, Pemerintah Kota Bandung akan gencar melakukan sosialisasi terkait Perda Derek tersebut.
"Kita lakukan sosialisasi masif terlebih dahulu. Pada pekan ini dan pekan depan, kita akan lakukan sosialisasi di sejumlah persimpangan jalan di Kota Bandung. Ini agar warga mengetahui bahwa di Kota Bandung itu sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penderekan," terangnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 4 November 2020.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan, tengah mempersiapkan saluran informasi khusus terkait penerapan Perda Derek. Saluran informasi ini nantinya akan dinamai Sistem Informasi Derek (Simdek).
Baca Juga: Warga Cibaduyut Ini Beberkan Cerita Dugaan Pelecehan Seksual di Jalan Raya, Pelaku Pakai Motor Putih