Siap-siap! Perda Derek Diterapkan di Kota Bandung Mulai Awal 2021

- 4 November 2020, 20:09 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.

"Saat ini kita juga sedang mempersiapkan Sistem Informasi Derek. Nah sistem informasi ini salah satu tujuannya untuk memberikan informasi bagi pemilik kendaraan yang terkena razia parkir liar hingga harus diderek," tambah Asep.

Selain Sistem Informasi Derek, Pemerintah Kota Bandung juga sedang mematangkan pra sarana berupa tempat penampungan kendaraan yang terkena sanksi derek karena melanggar aturan perparkiran.

"Pra sarana ini difungsikan sebagai penampungan-penampungan kendaraan yang terkena derek, salah satunya di Jalan Soekarno-Hatta Nomor No.205, Kota Bandung," pungkas Asep.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah