"Saat ini kita juga sedang mempersiapkan Sistem Informasi Derek. Nah sistem informasi ini salah satu tujuannya untuk memberikan informasi bagi pemilik kendaraan yang terkena razia parkir liar hingga harus diderek," tambah Asep.
Selain Sistem Informasi Derek, Pemerintah Kota Bandung juga sedang mematangkan pra sarana berupa tempat penampungan kendaraan yang terkena sanksi derek karena melanggar aturan perparkiran.
"Pra sarana ini difungsikan sebagai penampungan-penampungan kendaraan yang terkena derek, salah satunya di Jalan Soekarno-Hatta Nomor No.205, Kota Bandung," pungkas Asep.***