Jika Perda Derek Sudah Disahkan, DPRD Minta Dishub Konsisten Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

- 13 Februari 2020, 12:02 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan penertiban angkot yang parkir sembarangan di Jalan Soekarnohatta, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan penertiban angkot yang parkir sembarangan di Jalan Soekarnohatta, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. /dok. DISHUB KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak parkir liar dengan derek. Namun hal ini akan dilakukan setelah peraturan daerah (perda) mengenai derek ini terbit.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi ingin perda derek kendaraan ini benar-benar membuat warga jera untuk tidak lagi parkir sembarangan. Maka dari itu pihaknya meminta agar ada sosialiasi yang berkelanjutan dan juga konsistensi penindakan.

"Selain sosialisasi juga perlu adanya upaya yang konsisten dalam rangka penegakan perda itu sendiri, khususnya bagi pelanggaran peraturan daerah," tegas Folmer saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (13/2/2020).

Diakui Folmer parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di kota Bandung. Penindakan seperti tilang, cabut pentil, dan lainnya masih dinilai kurang memberikan efek jera bagi para pelanggaranya.

Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan Lagi! Tahun Ini akan Ada Sanksi Derek Bagi Kendaraan yang Parkir Liar

Maka dari itu, perlu ada sebuah peraturan yang bisa membuat warga jera agar tidak lagi parkir sembarangan. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Perda derek ini.

"Mudah-mudahan saat hal ini (derek) sudah mulai disosialisasikan dan nanti diberlakukan ini akan memberi efek jera bagi pengguna jalan dan ini tujuan utamanya mengurai kemacetan di kota Bandung," tegasnya.

Jika nantinya Perda derek ini berlaku, Folmer berharap ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Hal ini dilakukan agar ada kejelasan terkait pelaksanaan derek ini.

"Harus mempunyai SOP yang benar-benar baku dan resmi agar masyarakat bisa memahami," jelasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x