Dishub Minta Warga Parkir di Tempat yang Legal Kalau Tidak Mau Dirugikan

- 13 Februari 2020, 08:23 WIB
Penertiban Parkir Liar oleh Dishub Kota Bandung
Penertiban Parkir Liar oleh Dishub Kota Bandung /Dishub Kota Bandung

BANDUNG,(PRFM) - Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara meminta warga untuk lebih berhati-hati ketika akan memarkirkan kendaran di jalan. Asep meminta warga untuk tidak menuruti para juru parkir liar jika tidak ingin dirugikan oleh jukir tersebut.

"Kami mengharapkan kepada pemilik kendaraan agar supaya jangan mau diarahkan oleh jukir-jukir liar yang tidak bertanggung jawab itu," tegas Asep saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (13/2/2020) malam.

Menurut Asep, warga banyak yang tahu terkait lokasi yang dilarang parkir di kota Bandung. Namun saat dirinya parkir di tempat terlarang tersebut dan diminta retribusi parkir yang tak wajar oleh jukir liar maka mereka akan mengeluh dan melapor kepada dishub.

Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan Lagi! Tahun Ini akan Ada Sanksi Derek Bagi Kendaraan yang Parkir Liar

"Sudah muncul biaya mahal baru komplen ke dinas perhubungan," tegasnya.

Untuk mengetahui parkir legal dan parkir ilegal, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan.

Pertama, sebut Asep, juru parkir ilegal biasanya meminta uang di awal. Sedangkan juru parkir legal akan meminta uang parkir jika kendaraan selesai parkir.

"Kalau jukir liar itu pas kita parkir diminta duluan. Karena kalau tidak diminta parkir duluan oleh jukir liar, takutnya ada penertiban jadi uangnya sudah ketarik duluan," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan Lagi! Tahun Ini akan Ada Sanksi Derek Bagi Kendaraan yang Parkir Liar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah