Soal Perda Derek, Wali Kota: Ketika Warga Susah Sadar dengan Pola yang Ringan, Regulasi Perlu Ditingkatkan

- 12 Februari 2020, 10:34 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di zona merah.
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di zona merah. /Dishub Kota Bandung

BANDUNG, (PRFM) - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan regulasi terkait dengan penderekan bagi kendaraan yang parkir liar bisa diterapkan jika penindakan dengan cara cabut pentil, penempelan stiker dan lain sebagainya masih dihiraukan oleh masyarakat.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa Dinas Perhubungan selaku pelaksana kebijakan untuk mengkaji penerapan regulasi itu baik dari sisi sosiologis maupun yuridisnya. Tapi hingga saat ini ia mengaku pembahasan terkait dengan perda derek ini masih dalam pembahasan.

"Ketika masyarakat agak susah dengan pola yang tadi, dengan yang agak ringan perlu saya kira ditingkatkan. Tapi ini perlu ada pembahasan segera. Saya sudah ngobrol dengan teman teman Dishub ini harus dikaji benar saya kira. Ketika kita mau menerapkan regulasi, tentu ini secara sosiologis yuridisnya segala macem harus diperhatikanm," ujarnya saat ditemui di Grha Batununggal, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).

Namun pada prinsipnya, lanjut Oded, pemerintah menerapkan regulasi untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih aman dan nyaman.

"Tapi pada prinsipnya kami membuat regulasi itu untuk penertiban dan Bandung lebih aman dan nyaman," paparnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah