Jangan Parkir Sembarangan Lagi! Tahun Ini akan Ada Sanksi Derek Bagi Kendaraan yang Parkir Liar

- 13 Februari 2020, 08:09 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di zona merah.
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di zona merah. /dok. DISHUB KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Parkir liar di kota Bandung hingga kini masih jadi persoalan yang belum juga usai di Kota Bandung. Rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait penderekan kendaraan yang parkir liar. Selain itu, sanksi derek ini akan dibarengi dengan sanksi denda.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara berharap, di awal Maret tahun ini Perda tentang retribusi di bidang perhubungan yang salah satunya tentang biaya penderakan bisa keluar.

"Mudah-mudahan awal Maret, sekarang lagi penggodokan. Besok (hari ini-red) kami akan rapat dengan bagian rapat terkait apa-apanya semoga segera beres," ucap Asep saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (12/2/2020) malam kemarin.

Di tahun ini, sambung Asep, pihaknya akan menambah 1 unit kendaraan derek. Hal ini untuk menambah armada dereka Dishub yang saat ini memiliki 2 unit kendaraan derek.

Selain menyiapkan kendaraan derek, Asep mengaku pihaknya juga akan menyiapkan sebuah aplikasi. Aplikasi ini diharapkan bisa mempermudah pelanggar untuk mendapatkan kembali kendaraanya.

"Kami juga akan mempersiapkan juga aplikasinya mengenai penderakan. Jadi kami juga tidak akan memusingkan bagaimana cara mengambil kendaraan, jadi ada aplikasinya," tegasnya.

Jika kendaraan diderek, jelas Asep, ada beberapa denda yang akan dikenakan kepada pelanggar. Selain biaya derek, pelanggar pun bisa saja dikenakan biaya inap kendaraan.

Untuk besaran denda, Asep sebut, akan disesuaikan dengan jenis kendaraanya. Nantinya besaran denda kendaraan roda 2 dan roda 4 akan berbeda.

"Jadi rencananya kalau sudah tersusun ini berdasarkan jenis kendaraan ada roda 2 dan atau roda 3 jadi biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor itu sebesar Rp245 ribu. Terus biaya inap kendaraanya Rp135 ribu perhari," papar Asep.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah