BANDUNG,(PRFM) - Setelah diterapkan di DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga berencana menerapkan aturan derek kendaraan bagi kendaraan yang parkir liar. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyebutkan penerapan aturan ini di Kota Bandung harus dibarengi dengan konsistensi penegakan hukum.
"Masalahnya konsistensi ini bisa dijaga dengan baik atau tidak? pengalaman di Jakarta yang sudah konsisten seperti itu saja masih banyak yang melanggar. Namun karena dia konsisten terus melakukan (derek), ketika ada kendaraan parkir dia pasti takut," ucap Djoko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (12/2/2020) malam kemarin.
Baca Juga: Emil Harapkan Ada Keadilan Anggaran untuk Jawa Barat
Jika lebih modern, sambung Djoko, pemerintah daerah bisa saja memasang sebuah kamera pengawas. Nantinya kamera pengawas tersebut bisa mendeteksi kendaraan apakah dia parkir di tempat yang diperkenankan atau tidak.
"Jadi seperti ETLE itu, mungkin itu lebih efektif tanpa ada tim yang lebih berkeliling. Nah itu yang belum dilakukan di Jakarta. Mungkin di Bandung kalau mau bisa diterapkan terlebih ada konsep smartcity kan," urainya.
Djoko menyebutkan, persoalan parkir liar ini bisa muncul karena beberapa hal. Selain karena lahan parkir yang minim, kebanyakan warga Indonesia malas jalan kaki, sehingga penggunaan kendaraan bermotor masih tinggi. Selain itu, penindakan yang kurang tegas pun mengakibatkan orang tidak jera untuk parkir sembarang.
Oleh karena itu, sebagai solusi, Djoko meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan lahan parkir yang tersedia dengan jumlah kendaraan pribadi yang dimiliki warga. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mulai membenahi transportasi publik agar bisa dimanfaatkan oleh banyak warga.
"Jadi harus berbarengan penataan parkir dan penataan kendaraan umumnya juga," tegasnya.