Parkir Liar Masih Marak, Perda Derek Segera Diberlakukan di Kota Bandung

- 3 November 2020, 13:09 WIB
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam perda.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam perda. /Dishub Kota Bandung

PRFMNEWS - Parkir liar banyak ditemukan di Kota Bandung. Bahkan, setiap harinya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menemukan puluhan parkir liar. Oleh karenanya, untuk menangani parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana menerapkan sanksi derek.

Pada saat libur panjang kemarin, Dishub Kota Bandung mencatat 147 pelanggaran parkir liar untuk kendaraan roda dua dan empat.

Jumlah tersebut yakni merupakan akumulasi dari Rabu 28 Oktober hingga Minggu 1 November 2020. Saat diperiksa kelengkapan dokumen, rata-rata para pelanggar adalah warga luar Kota Bandung.

Baca Juga: Mantap! Cidadap Jadi Kecamatan Bebas Covid-19 di Kota Bandung Minggu Ini

"Tadi pagi saya menemukan parkir liar 2 mobil di luar area Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setiap harinya ada saja ditemukan parkir liar dan sanksi cabut pentil atau pemasangan stiker tidak pernah membuat jera," ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung, Selasa 3 November 2020.

Untuk itu dengan Keluarnya Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang Derek, pihaknya akan melakukan penderekan terhadap para pelanggar parkir liar.

"Akan tetapi untuk pengadaan mobil derek kami hanya punya derek dua, yang satu derek gantung dan derek gendong," katanya.

Baca Juga: Mau Urus SKCK untuk Keperluan CPNS? Ini Syarat dan Cara Membuatnya di Kantor Polisi

Sayangnya, dua mobil derek tersebut tersebut tidak bisa digunakan untuk menderek kendaraan yang parkir dengan kondisi gigi transmisinya masuk atau direm tangan. Jika dipaksakan diderek, maka itu akan merusak kondisi kendaraan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x