PRFMNEWS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Meski SKCK bisa dibuat di Kantor Polsek, namun khusus untuk keperluan CPNS, SKCK harus dibuat atau diterbitkan Polres/Polresta/Polrestabes setempat.
Baca Juga: Berikut 5 Cara Sedernaha Mencegah Penyakit Eksim
Adapun syarat membuat SKCK adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Baca Juga: Serba-serbi Program Kartu Prakerja, Cara Ikut Pelatihan Hingga Besaran Uang yang Didapat Peserta
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, anda tinggal datang ke Polres/Polresta/Polrestabes setempat dan langsung menuju loket SKCK.
Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku adalah sebesar Rp30.000 dan masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
Baca Juga: Data E-KTP Anda Salah? Begini Cara dan Prosedur Memperbaikinya