Data E-KTP Anda Salah? Begini Cara dan Prosedur Memperbaikinya

- 28 Oktober 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /PRFM

PRFMNEWS - Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki e-KTP. E-KTP menjadi salah satu barang wajib sebagai bukti keabsahan identitas yang berlaku seumur hidup.

Data yang telah terekam di e-KTP diantaranya NIK, tanggal lahir, nama lengkap, dan lainnya. Tapi tak bisa dipungkiri jika terdapat kesalahan saat input data-data tersebut.

Kesalahan data di e-KTP ini dapat menghambat urusan administrasi dan legalitas. Seperti pembuatan paspor, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, atau administrasi kependudukan lainnya.

Baca Juga: Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak

Setiap warga dimungkinkan untuk memperbaiki data e-KTP. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).

Berikut ini syarat perbaikan data e-KTP :

1. Melampirkan pengantar pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga dari RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
2. KTP elektronik dan Kartu Keluarga

Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah! Begini Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK


3. Akta Kelahiran
4. Ijazah terakhir
5. Buku Nikah (bagi yang menikah)

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x