PRFMNEWS - Setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki e-KTP. E-KTP menjadi salah satu barang wajib sebagai bukti keabsahan identitas yang berlaku seumur hidup.
Data yang telah terekam di e-KTP diantaranya NIK, tanggal lahir, nama lengkap, dan lainnya. Tapi tak bisa dipungkiri jika terdapat kesalahan saat input data-data tersebut.
Kesalahan data di e-KTP ini dapat menghambat urusan administrasi dan legalitas. Seperti pembuatan paspor, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, atau administrasi kependudukan lainnya.
Baca Juga: Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak
Setiap warga dimungkinkan untuk memperbaiki data e-KTP. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Berikut ini syarat perbaikan data e-KTP :
1. Melampirkan pengantar pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga dari RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
2. KTP elektronik dan Kartu Keluarga
Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah! Begini Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK
3. Akta Kelahiran
4. Ijazah terakhir
5. Buku Nikah (bagi yang menikah)