Menindaklanjuti kondisi tersebut, lanjut Asep, pihaknya sia mengeluarkan mobil derek otomatis hidrolik. Sehingga, sangat aman dan kendaraan yang diderek itu seperti semula. Terlebih pihaknya mendokumentasikan kendaraan yang melanggar pada saat sebelum diderek dan sesudah.
"Mekanisme penggunaannya yaitu untuk penderekan diangkatnya dari ban. Dengan begitu tidak merusak kendaraan tersebut, kalau derek otomatis, ban depan naik digantung. Intinya, saya menderek kendaraan parkir liar itu tidak mau menjadi masalah dengan merusak kendaraan orang," tegasnya.
Baca Juga: KSPI Telah Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Namun saat ini, diakuinya mobil derek otomatis hidrolik tersebut belum dimiliki oleh Dishub Kota Bandung. Pengajuan untuk anggarannya sendiri yakni masuk pengajuan anggaran murni tahun depan dengan pengajuan anggaran kurang lebih Rp2,5 miliar.
"Sementara untuk penerapan Perda No. 3 tahun 2020 tersebut, Januari mudah-mudahan sudah bisa jalan. Kita pakai derek yang sudah ada saja dulu, kami akan pilah-pilah kendaraannya, kalau aman kita akan derek, kalau tidak akan kita akan gembok dan cabut pentil," paparnya.
Baca Juga: Kesulitan Download PDF UU Cipta Kerja di Laman Setneg? Coba Download di Link Ini
Menurutnya, mobil yang disiapkan itu adalah kebijakan lama, pasalnya sekarang mobilnya sudah nyaris matic semua.
"Kalau dipaksakan nanti bisa merusak kendaraan. Semoga saja mobil derek hidrolik tersebut bisa segera terealisasi dan menurunkan tingkat pelanggaran untuk parkir liar," tandasnya.***