Pejabat yang Sebabkan Kesalahan Penulisan dalam UU Cipta Kerja Dihukum Sanksi Disiplin

- 4 November 2020, 21:27 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial /Setneg/


PRFMNEWS - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan, pejabat yang melakukan kesalahan penulisan di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah diberikan sanksi disiplin.

Menurut Kemensetneg, kasalahan teknis berupa salah penulisan di dalam UU Cipta Kerja murni dikarenakan kelalaian manusia (human error).

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," jelas Kemensetneg melalui Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Eddy Cahyono Sugiarto, seperti dikutip ANTARA, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Satroni Rumah yang Ditinggal Pergi Pemilik, Maling Panen Perabotan Rumah Tangga

Menurut Eddy, Kemensetneg telah merespons cepat kesalahan teknis ini dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni 'human error'," tambahnya.

Selanjutnya sebagai upaya penerapan "zero mistakes" dalam penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan "review" terhadap Standar Pelayanan dan "Standard Operating Procedures" (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

Baca Juga: Mudah! Cukup Lakukan Ini, Penerima Bansos Jabar Tahap 3 Berpeluang Dapatkan HP dan Laptop Gratis

"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata," ungkap Eddy.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x