Banyak Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh Terhadap Implementasi UU

- 3 November 2020, 15:19 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial /Setneg/

PRFMNEWS - Undang-undang (UU) Cipta Kerja sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo hari ini, Senin 2 November 2020. Artinya UU yang diberi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini resmi untuk dijalankan.

Namun dari total halaman undang-undang yang berjumlah 1.187 halaman tersebut masih banyak dikritik banyak pihak. Bukan hanya karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, tapi juga kesalahan-kesalahan teknis dari penulisan isi undang-undang.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun tidak mengelak ada kesalahan teknis di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun, kesalahan teknis penulisan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno di Jakarta, Selasa 3 November 2020 dikutip dari ANTARA.

Ia mengungkapkan, kekeliruan teknis itu menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi.

Pratikno pun mengakui setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

"Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan 'review' dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikan nya," paparnya.

Seperti diketahui, beberapa kesalahan penulisan yang banyak disoroti masyarakat ada di Pasal 40 tentang pengertian Minyak dan Gas Bumi yang berputar-putar, kemudian ada juga di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x