UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengamat Sebut Semua Orang Berhak Ajukan Judicial Review

- 3 November 2020, 12:03 WIB
Tangkapan Layar bukti permohonan uji materi yang dilayangkan KSPI terhadap UU Cipta Kerja.
Tangkapan Layar bukti permohonan uji materi yang dilayangkan KSPI terhadap UU Cipta Kerja. /

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, setelah adanya penandatanganan ini maka semua semua warga berhak untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitutsi.

Baca Juga: Mau Urus SKCK untuk Keperluan CPNS? Ini Syarat dan Cara Membuatnya di Kantor Polisi

"Ketika sudah menjadi undang-undang dan diberi nomor dan diundangkan dalam dokumen negara tinggal diserahkan kepada publik apakah mereka yang keberatan itu akan melakukan permohonan judicial review kepada MK atau mereka tidak melakukan itu misalnya meminta pemerintah mengkaji ulang agar potesi kerugian, kecurigaan,ketidakpastiaan, itu bisa dijawab ketika ada diskusi dengan pemangku kepentingan," jelas Asep saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 3 November 2020.

Kata Asep, judicial review ke MK merupakan langkah resmi untuk mengajukan keberatan atas sebuah undang-undang. Bahkan menurutnya, judicial review ini merupakan langkah paling resmi dan formal.

Baca Juga: KSPI Telah Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

"Tergantung nanti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kalau pemohon sangat betul-betul meyakinkan dengan bukti yang kuat dan diperkuat oleh ahli misalnya sehingga dapat meyakinkan dan dapat diterima oleh hakim boleh jadi undang-undang ini dapat dibatalkan entah perpasal, entah keseluruhannya," paparnya.

Asep menjelaskan, untuk pembatalan undang-undang bisa dilakukan juga dengan adanya penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Baca Juga: Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja, KSPI Yakin MK Berlaku Adil

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x