Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.***