Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan TNI yang Dilakukan Anggota Moge di Bukittinggi

- 1 November 2020, 16:05 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan atau penganiayaan.*
ILUSTRASI pengeroyokan atau penganiayaan.* /pixabay

 

PRFMNEWS - Polisi menetapkan dua tersangka baru dari kasus pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan anggota salah satu klub moge yang berasal dari Bandung. Dua tersangka baru tersebut yaitu HS (48) dan JA (26).

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, penetapan dua tersangka baru dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

"Kita tetapkan tersangka baru hasil dari pengembangan CCTV di TKP," kata Stefanus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: IMI Jabar Soal Insiden Pengeroyokan TNI di Bukittinggi: Bukan Klub Motornya yang Salah

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, dia mengatakan kedua tersangka ikut terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, polisi menetapkan 2 tersangka yaitu BS (18) dan MS (49), sehingga sampai saat ini, polisi sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dari kasus tersebut.

"Keempatnya ditahan di ruang tahanan Polres Bukittinggi," kata Stefanus.

Lebih lanjut dia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 junto 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Stafanus.

Menurut penuturan Stafanus, insiden pengeroyokan itu terjadi di Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Tips Mengisi Liburan yang Menyenangkan

Baca Juga: Ada Wisatawan yang Reaktif Covid-19 Saat Berlibur, IDI Jabar Minta Pemda Segera Lakukan 3T

Saat itu sekelompok orang yang disinyalir tergabung dalam rombongan moge melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.

Mereka melakukan tindakan kriminal tersebut diduga lantaran adanya perselisihan setelah dua anggota TNI Kodim 0304/Agam yang berboncengan motor hampir terjatuh akibat adanya konvoi moge tersebut.

Diketahui, kelompok moge yang berjumlah 21 motor tersebut berasal dari Bandung yang melakukan touring ke Aceh.

Di lokasi kejadian, 10 moge tertinggal dari rombongan, hingga akhirnya terjadi insiden tersebut.

"Rombongan 10 orang (yang tertinggal) itu menggemberkan motornya dengan kecepatan tinggi, sehingga ada anggota TNi yang sampai mau jatuh dari motornya. Anggota TNI itu kemudian mengejarnya sampai akhirnya tiba di lokasi kejadian. Di sana terjadilah perselisihan hingga ada anggota moge yang memukul dan mengeroyok anggota TNI," kata Stafanus.

Baca Juga: Masuki Akhir Libur Panjang, Jasa Marga Catat 160 Ribu Kendaraan Pulang Kembali ke Jakarta

Baca Juga: Rupa Dua Flyover Baru di Bandung Disebut Bakal Serupa Seperti Flyover Pelangi

Setelah kejadian tersebut ungkap Stafanus, kedua pihak sempat melakukan mediasi dan sepakat damai.

Namun akhirnya pihak korban membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Atas kejadian itu, dua anggota TNI berpangkat serda, yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari mengalami luka yang cukup parah.

Serda Yusuf mengalami luka di kepala bagian kiri, dan memar di pinggang.

Sementara Serda Mistari menderita luka di bibir dan kepala bengkak. Keduanya dirawat di RS TNI Bukittinggi.**

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x