Tito Karnavian : Negative Campaign Itu Biasa, Black Campaign Tidak Boleh

- 1 Oktober 2020, 10:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian memperingatkan hal ini dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Mendagri Tito Karnavian memperingatkan hal ini dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. /Dok Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para calon kepala daerah yang sedang kampanye tidak melakukan black campaign. Stakeholder tiap daerah juga harus bisa mengantisipasi gangguan dari aksi kekerasan.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual, pada Rabu (30/09/2020) dari Kantor Kemendagri, Jakarta.

"Positive campaign itu masih bisa, negative campaign itu biasa, tapi black campaign yang berisi kebohongan itu yang tidak boleh, itu pun adalah pidana,” ujar Tito.

Ia menilai, aksi kekerasan harus cepat diantisipasi dengan langkah-langkah prokatif untuk merangkul pihak-pihak yang berkontestasi, agar mereka melakukan kompetisi secara sehat dan tidak melakukan black campaign atau kampanye-kampanye bohong.

Baca Juga: Minta Pilkada Ditunda, Epidemiolog Ini Nilai Pemerintah Hilang Fokus Penanganan Pandemi Covid-19

Ia berharap, masa kampanye dapat belangsung aman dan lancar seperti pada tahap penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon pada 23-24 September 2020.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua stakeholder karena pada tanggal 23 dan 24 (September) yaitu tahapan yang cukup penting, tahapan penetapan pasangan calon tanggal 23 dan tanggal 24 penentuan atau pengambilan nomor urut pasangan calon berlangsung relatif cukup lancar, tidak seperti pada saat pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 September,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

Mendagri juga mengimbau agar baik pihak penyelenggara, masyarakat dan aparat keamanan dapat saling menjaga agar Pilkada bebas dari konflik-konflik kekerasan dan juga bebas Covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x