Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah Gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

- 7 September 2020, 15:08 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 4 September 2020.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 4 September 2020. /Dok Puspen Kemendagri.



PRFMNEWS
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan, Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh 51 kepala daerah ini mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran terkait pembagian bansos, serta melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Profesor Asal Indonesia Raih Penghargaan Dosen Terbaik di Jerman

“Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” urai Benni dalam keterangan resmi Kemendagri yang diterima Redaksi PRFM, Senin 7 September 2020.

Lebih lanjut, Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

“Bapak Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” Ujar Benni.

Benni juga menyampaikan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Dinyatakan Benni, Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca Juga: Harga Sepeda Lipat Polygon, United, dan Pacific Update September 2020

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.

Benni mengatakan juga pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020:

Bupati Klaten
Bupati Muna Barat
Bupati Muna 
Bupati Wakatobi
Wakil Bupati Luwu Utara

Plt. Bupati Cianjur
Bupati Konawe Selatan
Bupati Karawang
Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara

Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat
Walikota Tidore Kepulauan
Bupati Belu, Wakil Bupati Belu

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x