Presiden Jokowi Terbitkan Inpres untuk Perketat Disiplin Protokol Kesehatan

- 4 September 2020, 14:35 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan melalui konferensi video untuk penanganan Covid-19 terintegrasi Provinsi Jawa Barat di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan melalui konferensi video untuk penanganan Covid-19 terintegrasi Provinsi Jawa Barat di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 11 Agustus 2020. /Dok BPMI Setpres

PRFMNEWS – Sebagai respons penyebaran Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Inpres diterbitkan untuk memperketat dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia di Jakarta pada Jumat 4 September 2020.

“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Oded Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

Dalam Inpres tersebut, kata dia, Presiden juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Dan juga memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Angkie menambahkan sampai saat ini Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Bantuan UMKM, Dinas KUK Jabar Tunggu SK Penetapan dari Pemerintah Pusat

Beberapa upaya yang ditekankan meliputi hal-hal yang sangat bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru.

Sebelumnya, Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan target ke depan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang rentan, yaitu melindungi yang rentan, penderita komorbid, lanjut usia, termasuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Hari Ini, Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dibuka

Selain itu, menekan kasus aktif, meningkatkan kesembuhan, menurunkan kematian, meningkatkan testing, tracing dan treatment, melakukan vaksinasi dan meningkatkan ketersediaan reagen, PCR, serta alat pelindung diri.

Kemudian melakukan sosialisasi secara masif menggunakan SDM nasional, dan meningkatkan perubahan perilaku untuk mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x