Oded Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

- 4 September 2020, 13:58 WIB
Wali Kota Bandung Oded M. Danial menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Mapolrestabes Bandung, Jumat 4 September 2020.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Mapolrestabes Bandung, Jumat 4 September 2020. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M. Danial memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mako Sat Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat 4 September 2020.

Oded sendiri, bersama Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi RTH, Dadang Suganda (DS), yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh KPK.

Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. 

Baca Juga: Soal Bantuan UMKM, Dinas KUK Jabar Tunggu SK Penetapan dari Pemerintah Pusat

Oded mengatakan tidak banyak mendapat pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang diajukan kepada dirinya hanya seputar tupoksinya saat pembahasan anggaran RTH.

"Yang ditanya soal tupoksi dewan, bagaimana proses pembahasan anggaran dulu," kata Oded usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dandim 0624 Minta Warga Kabupaten Bandung Sambut Pilkada dengan Riang Gembira

Selain itu Oded juga ditanya apakah kenal dengan Dadang Sugandi atau tidak.

"Ditanya juga apakah kenal dengan Dadang, saya jawab memang saya kenal, artinya siapa yang tidak kenal dia, dia orang dikenal kan," kata Oded.

Oded mengatakan, semua yang dia ketahui mengenai proyek RTH disampaikan ke penyidik.

"Semua yang saya tahu udah disampaikan. Kalau RTH kan secara amanat Undang-undang kan 30%, kita waktu itu masih jauh, jadi kita anggarkan secara normatif, semuanya sepakat dianggarkan," katanya.

Baca Juga: Soal Wacana Penerapan Jam Malam, Anggota DPRD Kota Bandung: Perlu Dikaji Mendalam

Lebih lanjut dia menuturkan, belum ada informasi kembali apakah akan ada pemanggilan lagi atau tidak.

"(Soal pemanggilan kembali) ga ada omongan kesana," katanya.

Dalam kasus ini sendiri, KPK sudah menetapkan 3 orang terdakwa, yaitu Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, keduanya merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung, serta Herry Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x