PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M. Danial dijadwalkan menjalankan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada hari Jumat 4 September 2020 besok. Kepastian tersebut diperoleh, setelah surat pemanggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterima pada Rabu petang kemarin.
Kepastian tersebut disampaikan seorang sumber internal melalui aplikasi percakapan Whatsapp, dan surat panggilan tersebut tidak dialamatkan ke kantor Wali Kota Bandung namun langsung ke alamat rumah pribadi Oded.
“Barusan Mang Oded (Wali Kota) kasih kabar, ternyata sudah ada surat pemanggilan dari KPK, sudah ada sore ini (kemarin). Dikirimkan ke alamat rumah pribadi,” jelas sumber internal tersebut yang minta dirahasiakan namanya, Rabu 2 September 2020 malam.
Baca Juga: Bongkar Pesta Homo di Jaksel, Polisi Tangkap Panitia dan Sita Barang Bukti Kondom Hingga Pelumas
Oded sendiri, bersama Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi RTH, Dadang Sugandi (DS), yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh KPK. Diketahui, kasus ini sendiri sudah menetapkan 3 orang terdakwa, yaitu Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, keduanya merupakan mantan anggota DPRD kota Bandung, serta Herry Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M.Danial mengaku siap memenuhi panggilan penyidik KPK, meskipun mengaku belum menerima surat pemanggilan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, Oded menyatakan siap mendukung penuntasan kasus tersebut oleh KPK.
Baca Juga: Polresta Bandung Gencarkan Operasi Miras, Selama Sebulan 11 Ribu Botol Miras Berhasil Disita
“Sebagai warga negara yang baik, pasti saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. Tapi sampai sekarang belum ada (surat panggilan) itu. Saya sudah tanyakan ke Sekpri, belum ada,” jelas Oded saat dihubungi, Rabu 2 September 2020.
Disinggung mengenai kasus ini, Oded mengatakan mendukung sepenuhnya langkah KPK untuk menuntaskannya. Tujuannya tidak lain, agar persoalan yang sudah muncul sejak beberapa waktu ke belakang ini memiliki kepastian hukum.