Bongkar Pesta Homo di Jaksel, Polisi Tangkap Panitia dan Sita Barang Bukti Kondom Hingga Pelumas

- 3 September 2020, 13:35 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap satu dari 9 orang penyelenggara pesta gay mengidap HIV.
Polda Metro Jaya mengungkap satu dari 9 orang penyelenggara pesta gay mengidap HIV. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PRFMNEWS - Kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta sekes sesama jenis atau homoseksual di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020 lalu. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, tim penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus pesta asusila sesama jenis atau homo tersebut.

Baca Juga: Ada Wacana Penghapusan Premium dan Pertalite, Pertamina: Saat Ini Premium dan Pertalite Masih Dijual

Rekonstruksi ini, kata Yusri, akan digelar di Mako Polda Metro Jaya dengan menghadirkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan.

"Lokasi rekonstruksinya di Polda Metro Jaya" kata Yusri sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Polresta Bandung Gencarkan Operasi Miras, Selama Sebulan 11 Ribu Botol Miras Berhasil Disita

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 orang peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x