9 Orang Jadi Tersangka Pesta Seks Homo di Jaksel, Mereka Terinspirasi Kegiatan Serupa di Thailand

- 3 September 2020, 07:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengahi) bersama Kapokdik opsnal unit 1 subdit 4 Jatanras krimum Polda Mertojaya  AKP  Efendi (kanan) dan  Katim Sidik Unit 1 subdit 4 jatanras Krimum Polda Metrojaya  Iptu Budiman (kiri) saat melakukan konferensi pers terkait penggerebekan pesta gay sesama jenis pada Rabu 2 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengahi) bersama Kapokdik opsnal unit 1 subdit 4 Jatanras krimum Polda Mertojaya AKP Efendi (kanan) dan Katim Sidik Unit 1 subdit 4 jatanras Krimum Polda Metrojaya Iptu Budiman (kiri) saat melakukan konferensi pers terkait penggerebekan pesta gay sesama jenis pada Rabu 2 September 2020. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PRFMNEWS - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Mereka ini adalah penyelenggara adanya perbuatan cabul atau pornografi, mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," kata Yusri sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Dalam pengungkapan kasus ini, 56 orang diamankan Polda Metro Jaya. Hanya saja, pihak kepolisian hanya menetapkan sembilan orang ini tersebut sebagai tersangka yang berperan sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Siswa yang Terjaring Razia Sedang di Luar Rumah Akan Diangkut untuk Karantina

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Yusri mengatakan polisi menggerebek lokasi pesta seks sesama jenis tersebut pada 29 Agustus 2020, setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pesta tersebut.

Baca Juga: 28 Sekolah di Kota Sukabumi Memenuhi Syarat, Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 7 September

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x