Segera Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Terapkan Relaksasi Tunggakan hingga Desember 2020

- 2 September 2020, 21:46 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.*
Kartu BPJS Kesehatan.* /Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran.

Dalam program ini, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran di atas 6 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Cucu Zakaria menyatakan, melalui program relaksasi ini juga, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan setelah sebelumnya menunggak iuran.

Baca Juga: Cek Fakta: Siswa yang Terjaring Razia Sedang di Luar Rumah Akan Diangkut untuk Karantina

"Program relaksasi ini diperuntukan bagi mereka yang menunggak iuran enam bulan ke atas. Yang sebelumnya itu harus lunas semuanya, nah dengan program relaksasi ini maka cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan. Kepesertaannya akan langsung aktif," terangnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 2 September 2020.

Cucu mengungkapkan, program relaksi ini diterapkan BPJS Kesehatan mengingat pelayanan kesehatan merupakan faktor penting di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Adapun program relaksasi ini diterapkan hingga Desember 2020.

"Karena kami khawatirkan masyarakat jika terjadi apa-apa terkait kesehatan, namun kepesertan JKN-KIS tidak aktif karena menunggal iuran," tambah Cucu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x