Kemudahan Layanan BPJS Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

- 10 Juli 2020, 21:29 WIB
alam Kegiatan Ngopi Bareng JKN dengan media di Justus Steak House Jl. Ir H. Juanda No.59 Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).**
alam Kegiatan Ngopi Bareng JKN dengan media di Justus Steak House Jl. Ir H. Juanda No.59 Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).** /PRIADI ZALMAN/PRFM.

PRFMNEWS - Dengan adanya putusan Hakim Mahkaman Agung (MA) No 7P/HUM/2020 membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan, terdapat regulasi baru untuk Perpres 64 Tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas Perpes 82 Tahun 2018 tentang Jamian Kesehatan.

"Dimana dalam Perpres 64 ini adanya penyesuaian iuran yang baru per 1 Juli dimana BPJS mandiri untuk kelas 3 itu iurannya kembali Rp25.500 di tahun 2020,” ujarnya dalam Kegiatan Ngopi Bareng JKN dengan media di Justus Steak House Jl. Ir H. Juanda No.59 Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: DKM Masjid Raya Bandung Meniadakan Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha Tahun Ini

Ketika peserta mandiri kelas 3 membayar Rp25.500 maka negara membantu tambahan biaya Rp16.500 sehingga total berjumlah Rp 42.000. Untuk kelas 1 menjadi Rp 150.000 per jiwa per bulan, kelas 2 Rp100.000 per jiwa per bulan Menurut Cucu, sistem ini diterapkan untuk menjaga ekosistem JKN yang sehat serta berkesinambungan.

Adanya regulasi baru per tanggal 1 Juli 2020, membuat BPJS Kesehatan bisa membayar hutang yang sudah jatuh tempo kepada rumah sakit, sehingga diharapkan pelayanan rumah sakit akan semakin lebih baik kepada peserta JKN.

Kegiatan Ngopi Bareng JKN dengan media di Justus Steak House Jl. Ir H. Juanda No.59 Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).**
Kegiatan Ngopi Bareng JKN dengan media di Justus Steak House Jl. Ir H. Juanda No.59 Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).** PRIADI ZALMAN/PRFM.

“Patut Kita Syukuri, per 1 Juli dengan adanya regulasi baru ini, kita sudah tidak mempunyai hutang yang jatuh tempo, karena kita sudah membayar kewajiban kita yang merupakan hak rumah sakit, sehingga cash flow rumah sakit menjadi lebih baik, dan dengan cash flow yang lebih baik ini rumah sakit akan memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada perserta JKN dalam hal ini,” ungkap Cucu.

Komitmen BPJS Kesehatan dengan regulasi yang baru yaitu Perpres 75 dan 64 adalah memberikan layanan yang terbaik salah satunya program relaksasi. Dalam program relaksasi ini, peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai hutang lebih dari 6 bulan bisa membayar cukup 6 bulan ditambah satu bulan berjalan maka kepesertaannya langsung aktif, sisanya dilunasi sampai tahun 2021.

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions, CR7 Berpotensi Hadapi Real Madrid

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x