Masih Menunggak Iuran? Segera Ikuti Program Relaksasi BPJS Kesehatan

- 30 Juni 2020, 18:39 WIB
Acara Media Gathering BPJS Kesehatan Jawa Barat di Pawon Pitoe, Jl. Bungur, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).**
Acara Media Gathering BPJS Kesehatan Jawa Barat di Pawon Pitoe, Jl. Bungur, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).** /PRIADI ZALMAN/PRFM.


PRFMNEWS - Di masa pandemi virus corona (Covid-19) pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.

Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Buka Sejak 13 Juni, TWA Gunung Tangkuban Perahu Masih Sepi Pedagang

Dalam acara Media Gathering di Pawon Pitoe, Jl. Bungur, Kota Bandung Bandung, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, Siswandi menjelaskan, selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ujarnya.

Acara Media Gathering BPJS Kesehatan Jawa Barat di Pawon Pitoe, Jl. Bungur, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).**
Acara Media Gathering BPJS Kesehatan Jawa Barat di Pawon Pitoe, Jl. Bungur, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).** PRIADI ZALMAN/PRFM.

Siswandi menambahkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri.

“Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” imbuhnya.

Baca Juga: 11.016 Peserta Bakal Ikuti UTBK SBMPTN di Unpad

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudak tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x