Pesta Homoseksual di Kuningan Jaksel Terungkap, Harga Tiket Rp150 Ribu per Orang

- 2 September 2020, 19:51 WIB
Homoseksualitas.*
Homoseksualitas.* /DOK. PR/



PRFMNEWS
- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kegiatan pesta seks sesama laki-laki (homoseksual) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dengan harga tiket Rp150 ribu per orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, dari hasil penulusuran Polda Metro Jaya, undangan pesta seks homoseksual tersebut disebar melalui media sosial.

"Mereka membuat undangan melalui media sosial, dia persiapkan kurang lebih satu bulan dan dia promosikan di grup WhatsApp dan Instagram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: 28 Sekolah di Kota Sukabumi Memenuhi Syarat, Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 7 September

Yusri mengatakan grup WhatsApp untuk persiapan pesta seks homo itu beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragram. Kedua akun tersebut menurut pengakuan pihak penyelenggara dibuat pada Februari 2018 silam.

Para peserta pesta sesama jenis itu sebelumnya harus mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara acara sebagai bukti untuk ikut serta.

"Sekitar Rp150 ribu sampai Rp350 ribu untuk setiap peserta," kata Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis ini di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo itu.

Baca Juga: Update 2 September: Tersisa Satu Kecamatan di Kabupaten Bandung Bebas Kasus Covid-19

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta seks homoseksual tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x