KPU Jabar Ingatkan Setiap Paslon di Pilkada Serentak 2020 Lakukan Kampanye dengan Protokol Kesehatan

- 26 September 2020, 12:29 WIB
Pengundian nomor urut peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung sudah selesai dilakukan pada Kamis 24 September 2020.*
Pengundian nomor urut peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung sudah selesai dilakukan pada Kamis 24 September 2020.* /Tangkapan layar @kpukabbandung

PRFMNEWS - Pilkada Serentak 2020 memasuki masa kampanye paslon yang akan digelar mulai Sabtu 26 September hingga 5 Desember 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Idham Kholik mengingatkan kepada seluruh paslon yang melakukan kampanye, mengikuti arahan dari KPU terkait protokol kesehatan.

"Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, pelaksaanan kampanye ada perubahan yang biasa 81 hari menjadi 71 hari. KPU mengatur jika kampanye tidak boleh ada kerumunan dan yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jum'at 25 September 2020.

Baca Juga: 150 Ribu Pekerja Gagal Dapat BLT Rp600 Ribu Tahap 4

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, kata Idham seluruh paslon dilarang menggelar kampanye secara terbuka yang bisa mengundang kerumunan massa.

"Kampanye diutamakan dilakukan melalui daring atau media sosial. Di Jawa Barat sudah terbiasa dengan aplikasi webinar dan live streaming jadi sesuai regulasi setiap paslon wajib menggunakan metode kampanye ini," tuturnya.

Kendati demikian KPU sendiri lanjut Idham, masih memperbolehkan paslon menggelar kampanye dengan mengundang massa tentu saja dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Mudah Banget Gak Pakai Ribet ! Begini Cara Mengetahui Apakah Dapat BLT UMKM atau Tidak

"Kampanye boleh tatap muka namun dengan syarat di dalam gedung dan pesertanya maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan. Tetapi sebaiknya setiap paslon mengikuti regulasi terutama mengutamakan media sosial," jelas dia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x