Tidak hanya itu, menurut dia setiap paslon juga dilarang untuk melakukan kampanye door to door atau berkunjung ke rumah-rumah warga.
"Itu tidak boleh sekarang, jadi pemilih harus dikumpulkan di dalam ruangan atau gedung sesuai aturan KPU," katanya.
Baca Juga: Masih Bingung Apakah Dapat BLT UMKM Atau Tidak, Yuk Cek di Sini
Lebih lanjut, Idham menerangkan jika pada saat kampanye terbukti ada paslon yang melanggar aturan, maka Bawaslu akan memberikan sanksi.
"Ada 3 sanksi yakni peringatan tertulis dari Bawaslu saat terjadi pelanggaran, penghentian kegiatan kampanye setelah 1 jam surat peringatan dan larangan kampanye selama 3 hari," tandasnya.
Seperti diketahui Pilkada Serentak 2020 di Jabar akan digelar pada 9 Desember di delapan daerah yaitu Kabupaten Bandung, Pangandaran, Tasikmalaya, Karawang, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, serta Kota Depok.***