Jakarta PSBB Lagi, Ini Syarat Untuk Lakukan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim

- 15 September 2020, 13:58 WIB
Pemeriksaan surat hasil tes cepat rapid/PCR di Bandara Soekarno Hatta, dan hasil menunjukan non reaktif
Pemeriksaan surat hasil tes cepat rapid/PCR di Bandara Soekarno Hatta, dan hasil menunjukan non reaktif /DedeMurdy/Dede Murdy/Jakpusnews.com

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau kontak maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR Test saat tiba dan penumpang akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Baca Juga: Mau Simpan Tanaman di Dalam Rumah? Yuk Perhatikan Hal Ini

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima, penumpang pesawat akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan pemindai suhu, pemeriksaan surat hasil tes cepat/tes PCR, pemeriksaan barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes cepat/tes PCR, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat, dan pemeriksaan e-HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan jaga jarak, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan seperti jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Warga DKI Jakarta Tidak Berwisata ke Jawa Barat

Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.

Sementara itu bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x