PRFMNEWS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa memakai masker adalah salah satu hal penting untuk menjaga diri dari penularan virus Corona (Covid-19).
Demi mendisiplinkan warga untuk tetap memakai masker saat beraktivitas, Anies pun menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai sanksi denda bagi warga tak bermasker.
Adapun besaran nilai sanksi denda tersebut sebesar Rp250 ribu bagi pelanggaran pertama.
Baca Juga: Soal Pesepeda Masuk Tol, Pengamat Nilai Pengawasan di Rest Area Kurang Ketat
Demikian disampaikan Anies dalam konferensi pers penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Balai Kota, Minggu 13 September 2020.
Namun Anies melanjutkan bahwa sanksi tersebut sifatnya berjenjang.
“Sanksi tersebut berjenjang. Jika perbuatannya itu terulang kembali, maka denda yang harus dibayarkan oleh warga lebih besar dari sebelumnya,” kata Anies.
"Jika hari ini tidak memakai masker denda sebesar Rp250 ribu. Kemudian jika besoknya melakukannya lagi (tidak pakai masker), maka akan didenda sejumlah Rp500 ribu dan seterusnya," jelas Anies.
Baca Juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Pastikan Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku
Dalam konferensi pers tersebut diputuskan bahwa DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB secara total mulai Senin 14 September 2020. PSBB akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.*** (Dwi Nurul/JOB)