Jakarta PSBB Lagi, Ini Syarat Untuk Lakukan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim

- 15 September 2020, 13:58 WIB
Pemeriksaan surat hasil tes cepat rapid/PCR di Bandara Soekarno Hatta, dan hasil menunjukan non reaktif
Pemeriksaan surat hasil tes cepat rapid/PCR di Bandara Soekarno Hatta, dan hasil menunjukan non reaktif /DedeMurdy/Dede Murdy/Jakpusnews.com

PRFMNEWS - Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin 14 September 2020 kemarin. Kendati begitu, warga luar Jakarta masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara melalui Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma.

Dengan adanya PSBB ini, PT Angkasa Pura II memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma dengan mewajibkan setiap penumpang memperhatikan lima hal pokok.

 

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada. Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: 200 Ribu Warga Kabupaten Bandung Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Pembayaran

Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma berikut lima hal yang harus diperhatikan:

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan dan saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Odading Mang Oleh Viral, Kini Mau Beli Harus Rela Antre

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x