PSBB Jilid 2 Resmi Diberlakukan di Jakarta, Ini Tempat yang Ditutup dan Aturan Nikah Saat PSBB

- 15 September 2020, 07:26 WIB
Info penting tentang PSBB jilid 2 di DKI Jakarta.
Info penting tentang PSBB jilid 2 di DKI Jakarta. /Instagram @dkijakarta

PRFMNEWS - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September kemarin. Semua aturan PSBB jilid 2 ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 perubahan atas Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Melalui akun instagram @dkijakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan kebijakan yang berlaku selama PSBB jilid 2.

Berikut ini kebijakan yang berlaku untuk tempat kerja atau fasilitas umum yang diperbolehkan beroperasi dan tidak beroperasi pada masa PSBB jilid 2 di DKI Jakarta:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup, yang Gagal Bisa Lakukan Hal Ini

1.Tempat Rekreasi
Pada masa PSBB 2 ini tidak diperbolehkan beroperasi atau ditutup.

2. Taman.
Taman seperti taman kota dan taman lainnya ditutup selama PSBB.

3. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)
Sama seperti tempat rekreasi dan taman, RPRTA tutup saat PSBB jilid 2 ini.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hotel untuk Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

4. Pasar dan Pusat Perbelanjaan
Menjadi tempat utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasar dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi, namun dengan kebijakan buka dengan 50 persen kapasitas dan mengikuti prokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x