PSBB Jilid 2 Resmi Diberlakukan di Jakarta, Ini Tempat yang Ditutup dan Aturan Nikah Saat PSBB

- 15 September 2020, 07:26 WIB
Info penting tentang PSBB jilid 2 di DKI Jakarta.
Info penting tentang PSBB jilid 2 di DKI Jakarta. /Instagram @dkijakarta

5. Akad Nikah dan Pemberkatan Perkawinan
Salah satu moment sakral ini hanya diperbolehkan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Kabar Duka: Ade Firman Hakim Meninggal Dunia, Diduga Karena Covid-19

6. Olahraga
Aktivitas ini hanya diperbolehkan dilaksanakan di sekitar rumah

7. Sekolah dan Institusi Pendidikan
Pada PSBB jilid 2 ini kedua tempat tersebut tidak diperbolehkan beroperasi atau tutup.

8. Rumah Ibadah
Tempat ini hanya boleh beroperasi untuk rumah ibadah yang berada di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat. Selain itu, tempat ibadah buka dengan kapasitas 50 persen.

9. Fasilitas umum
Tempat ini tidak diperbolehkan beroperasi atau tutup karena berpotensi membuat orang berkumpul lebih dari 5 orang.

Baca Juga: 1.428 Peserta Ikuti Tes SKB di Kota Bandung, Oded Harapkan CPNS Berkualitas

Kendati sejumlah tempat kerja dan fasilitas umum diperbolehkan beroperasi. Dalam regulasi yang dibuat, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa jika ditemukan kasus positif, seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup minimal selama 3 hari operasi.*** (Dhea Amellia/Job)

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x