Tingginya Kasus Corona Jadi Alasan Anies Kekeh Terapkan PSBB di Jakarta

- 13 September 2020, 18:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menetapkan PSBB Total pada Senin, 14 September.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menetapkan PSBB Total pada Senin, 14 September. /Warta Ekonomi



PRFMNEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.

PSBB ini akan dimulai pada Senin 14 September 2020, dan akan berlangsung selama 14 hari.

Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota pada Minggu 13 September 2020.

Anies menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya PSBB total lantaran jumlah kasus Corona (Covid-19) di ibu kota terus mengalami peningkatan. Dalam 12 hari terakhir, penambahan kasusnya begitu tinggi.

"Pada akhir Agustus kasus aktif di Jakarta sekitar 7.960. Pada saat itu, kita menyaksikan kasus itu menurun. Tetapi memasuki bulan September bertambah sebesar 3.864 kasus atau 49% dibandingkan akhir Agustus," ujar Anies.

Baca Juga: Ikan Hiu Makan Tomat, Kini Odading Mang Oleh Kian Laku

Bahkan, Anies menjelaskan, angka kasus Covid-19 di awal September ini menyumbang 25% sejak kasus pertama di Jakarta diumumkan pada Maret lalu.

“Dalam rentang 190 hari lebih, angka di awal September ini menjadi penyumbang paling banyak kasus Covid-19,” katanya.

Dengan diberlakukannya PSBB total ini, ada sejumlah kegiatan yang tidak boleh beroperasi.

Dalam paparan Anies, sedikitnya ada 5 bidang yang wajib ditutup atau dibatasi sementara.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Ini Link Streaming Moto GP San Marino Gratis Trans 7

Di antaranya, rumah ibadah yang harus ditutup dengan penyesuaian terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian tempat hiburan yang wajib tutup. Lalu usaha makanan yang hanya bisa menerima pemesanan untuk diantar atau dibawa pulang.

Tak hanya itu, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan juga harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.

Baca Juga: Haduh! Rombongan Pesepeda Ini Masuk Tol dan Melawan Arus, Kok Bisa?

Terakhir, transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap pun untuk sementara ditiadakan.

Artinya seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh.*** (Dwi Nurul/JOB)

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x