Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama Penerapan PSBB

- 14 September 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi penerapan aturan baru transportasi umum selama PSBB Jakarta.
Ilustrasi penerapan aturan baru transportasi umum selama PSBB Jakarta. /ANTARA



PRFMNEWS
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020. Dengan demikian, ruang gerak masyarakat dibatasi demi menekan angka penularan virus corona (Covid-19).

Lalu seperti apa syarat bagi warga yang harus tetap keluar masuk Jakarta selama penerapan PSBB?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adit Irawati menjelaskan, penerapan PSBB Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, pada prinsipnya sama dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga: Bersama Bodebek, Kota Cimahi Zona Merah Corona

Artinya, syarat keluar masuk Jakarta menggunakan moda transportasi masih sama seperti sebelumnya. Adapun syarat utama bagi penumpang transportasi antar kota baik masuk maupun keluar Jakarta yakni menunjukan dokumen hasil rapid test atau swab test.

“Menunjukan dokumen hasil rapid test (non reaktif) atau swab test (negatif),” kata Adita saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 14 September 2020.

 



Adita menyatakan, syarat menunjukan hasil rapid test atau swab test berlaku pada semua moda tranportasi antara kota dan antar provinsi. Selain itu, dokumen rapid test atau swab test berlaku selama 14 hari seperti tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

Baca Juga: Update 14 September, Jumlah Positif Corona di Indonesia Capai 221.523 Kasus

“Semua moda transportasi, seperti Pesawat Terbang, Kereta Api, Kapal Laut, dan alat transportasi darat,“ ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.

Anies menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya PSBB total lantaran jumlah kasus Corona (Covid-19) di ibu kota terus mengalami peningkatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x